Langsung ke konten utama

SANKSI HUKUM DALAM KUHP TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL

Oleh: Adriani Miming


PENDAHULUAN

Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang dari sudut mikro saja. Apabila ingin mengetahui akar permasalahannya, maka harus berani masuk ke berbagai wilayah aspek kehidupan yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku manusia, termasuk kejahatan kesusilaan dan pelecehan. Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya, tetapi berkembang melalui suatu proses, akibat pengaruh lingkungan, seperti lingkungan alam, aspek sosiologis, politis, ekonomi dan budaya (agama termasuk didalamnya).

Kejahatan kesusilaan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pelecehan yang pada mulanya dianggap biasa, namun kemudian bermuara pada kejahatan. Pelecehan seks adalah penyalahgunaan hubungan perempuan dan laki-laki yang merugikan salah satu pihak (karena dilecehkan maka direndahkan martabatnya). Jadi pelecehan seks tidak hanya berupa pelecehan terhadap perempuan yang merendahkan martabat, namun juga dapat terjadi pada laki-laki, namun yang paling sering mengalami pelecehan seksual adalah perempuan.

Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu. Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batasbatas atau ruang lingkup tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang paling relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat mengenai kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan bangsa dan suku bangsa.3 Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di tempat umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat berbeda apabila dilakukan di negara Indonesia. Walaupun demikian ada pula bagian tindak pidana kesusilaan yang bersifat universal.

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempattempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat salaing berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga. Di antara manusia Indonesia yang rawan menjadi korban kejahatan kekerasan adalah kaum perempuan. Beragam persoalan sensitif menimpa kehidupan kaum perempuan, antaranya kejahatan kekerasan seksual (sexual violence) dan pelecehan seksual (sexual harassment). Begitu banyak kejahatan kekerasan yang terjadi dan menimpa kaum perempuan, baik dalam soal pembunuhan, perkosaan, penganiayaan selain apa yang sudah disebutkan di atas. Perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan.

 

PEMBAHASAN

Ruang Lingkup Kejahatan Kesusilaan Dalam KUHP

Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel “Kejahatan Terhadap Kesusilaan”, terdiri dari:

a.       kejahatan dengan melanggar kesusilaan umum (Pasal 281);

b.      kejahatan pornografi (Pasal 282);

c.       kejahatan pornografi terhadap orang yang belum dewasa (Pasal 283);

d.      kejahatan pornografi dalam menjalankan pencahariannya (Pasal 283 bis);

e.       kejahatan perzinahan (Pasal 284);

f.        kejahatan perkosaan untuk bersetubuh (Pasal 285);

g.      kejahatan bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286);

h.      kejahatan bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang umurnya belum 15 tahun (Pasal 287);

i.        kejahatan bersetubuh dengan perempuan dalam perkawinan yang belum waktunya dikawin dan menimbulkan akibat luka-luka (pasal 288);

j.        kejahatan perkosaan berbuat cabul atau perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (Pasal 289);

k.      kejahatan perbuatan cabul pada orang yang pingsan, pada orang yang umurnya belum 15 tahun atau belum waktunya dikawin (Pasal 290);

l.        kejahatan perbuatan cabul sesama kelamin, pada orang yang belum dewasa (Pasal 292);

m.    kejahatan menggerakkan orang untuk berbuat cabul dengan orang yang belum dewasa (pasal 293);

n.      kejahatan berbuat cabul dengan anaknya, anak dibawah pengawasannya dan lain-lain yang belum dewaasa (Pasal 294);

o.      kejahatan pemudahan berbuat cabul bagi anaknya, anak tirinya dan lain-lain yang belum dewasa (Pasal 295);

p.      kejahatan pemudahan berbuat cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan (Pasal 296);

q.      kejahatan memperdagangkan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297);

r.        kejahatan mengobati wanita dengan menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan (Pasal 299).

Dari delapan belas jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu:

1.      Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum:

a.       kejahatan dengan sengaja melanggar kesusilaan;

b.      kejahatan pornografi;

c.       kejahatan pornografi pada orang yang belum dewasa;

d.      kejahatan pornografi dalam menjalankan pencaharian dengan pengulangan;

2.      Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan:

a.       kejahatan perzinahan;

b.      kejahatan perkosaan dalam hal persetubuhan;

c.       bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang dalam keadaaan pingsan;

d.      bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang belum 15 tahun;

e.       bersetubuh dengan istri yang belum waktunya untuk dikawin.

3.      Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul:

a.       kejahatan mengenai perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan;

b.      perbuatan cabul terhadap orang pingsan, orang belum berumur 15 tahun dan lain-lain;

c.       perbuatan cabul sesama kelamin (homoseksual);

d.      menggerakkan orang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul;

e.       perbuatan cabul terhadap anak, anak tirinya dan lain sebagainya;

f.        kejahatan memudahkan perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya dan lain yang belum dewasa;

g.      kejahatan menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul.

4.      Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan:

a.       kejahatan perdagangan perempuan dan anak;

b.      kejahatan menyerahkan anak untuk melakukan pengemisan.

5.      Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan:

a.       mengobati seorang perempuan dengan diberitahukan hamilnya dapat digugurkan;

b.      pelanggaran mempertunjukkan alat pencegahan kehamilan;

c.       pelanggaran mempertunjukkan sarana untuk menggugurkan kandungan.

 

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal

Secara garis besar, pelecehan seksual dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu: pelecehan seksual secara fisik atau non verbal dan verbal. Pelecehan seksual fisik atau non verbal dapat berupa menyentuh, meraba, memegang anggota tubuh korban dan korban dipermalukan dan terintimidasi atas tindakan tersebut. Tindakan pelecehan seksual ini kemudian berlanjut dengan mencium atau bahkan memperkosa korban. Pelecehan seksual dengan verbal, kalimat atau kata-kata yang dialamatkan kepada korban sehingga korban dipermalukan dan terintimidasi.6 Selain itu juga tindakan siul dari seseorang tak dikenal kepada wanita yang lewat dimuka publik dan tindakantindakan lainnya yang dilakukan dengan katakata/verbal.

Pelecehan seksual secara verbal dikenal juga dengan istilah ‘catcalling’. Catcalling berada pada tindakan pelecehan seksual verbal yang masih jauh dari kata perbuatan keji ataupun yang biasanya terjadi di ruang publik, dimana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap bentuk tubuh atau berusaha menggoda seorang perempuan yang berjalan melewatinya dan pelaku melakukan hal tersebut agar mendapat perhatian dan berharap perempuan tersebut ayng digodanya akan merespons. Di Indonesia, kasus catcalling hampir setiap saat dirasakan oleh para pengguna tempat umum seperti transportasi umum, jalan raya atau lingkungan kerja.

Berbagai dampak yang diterima oleh wanita ketika menjadi korban catcalling, dintaranya adalah terganggunya kesehatan mental dan rasa takut untuk menghadapi lingkungan. Kesehatan mental dapat terganggu karena wanita yang diberi komentar mengania fisik atau bagian tubuh yang tidak dapat dikatakan sebagai salah satu pujian melainkan sebuah gangguan. Karena catcalling memiliki pengaruh buruk pada penurunan tingkat self-esteem atau harga diri wanita.7 Wanita dapat merasa tidak percaya diri lagi, dapat merasa dirinya tidak terlalu bernilai dimata orang lain dan kemungkinan memikirkan hal tersebut secara berlebih atau overthinking. Tingkat keparahan pada penurunan dari self-esteem dapat berujung pada penyebab dari depresi, karena rasa kurang percaya diri dapat membatasi ruang untuk berekspresi. Wanita yang menjadi korban catcalling akan memiliki waktu lebih banyak untuk menyendiri, rasa takut pada lingkungan sosial, mereka akan merasa sebagai obyek laki-laki dan memikirkan bagaimana pandangan laki-laki tersebut terhadap dirinya.

Dari pemaparan di atas tentang pelecehan seksual verbal maka bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal antara lain:

1.      Bersiul pada wanita yang tujuannya untuk menggoda wanita tersebut; Orang yang melakukannya dapat dijerat ke dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Pasal 289 KUHP menentukan bahwa: Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancamaan kekerasan memaksa seorang melakukan atau membiakan dilakukan padanya perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau memaksa seseorang agar ia membiarkan dirinya diperlakukan cabul, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan. Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, merabaraba buah dada dan sebagainya.

2.      Menggoda wanita yang tidak dikenal; Perbuatan yang dianggap sepele dan iseng belaka dapat dijerat dengan pasalpasal tentang Pencabulan. Pasal-pasal tentng Pencabulan di atur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.

3.      Memberi komentar yang berbau hal yang sensitif kepada seorang wanita; Perbuatan yang dianggap remeh dan sekarang ini sangat sering dilakukan oleh orang-orang yaitu memberikan komentar-komentar yang tidak mengenakkan wanita yang mendengarnya seperti komentar yang berbau pornografi atau mengucapkan kata ‘sexy, gede dan berbagai macam komentar yang vulgar sifatnya, akan dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan ringan.

Pasal 315 KUHP menentukan bahwa: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau dengan surat, baik di muka orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, karena bersalah melakukan penghinaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyakbanyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Penjelasan pasal menyebutkan bahwa apabila penghinaan itu dilaakukan dengan jalan menuduhkan suatu perbuatan terhadap seseorang, masuk dalam Pasal 310 atau Pasal 311. Apabila dengan jalan lain, misalnya dengan katakata keji yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata-kata penghinaan, masuk Pasal 315 dan disebut dengan ‘penghinaan ringan’.10 Supaya dapat ditunutut dengan Pasal 315 ini, kata-kata hinaan yang dikemukakan secara lisan atau tertulis itu harus dilakukan di temapt umum. Dalam keadaan demikian, yang dihina tidak perlu berada di tempat itu. Namun apabila penghinaan itu tidak dilakukan di temapt umum, maka supaya dapat ditunutut dengan pasal ini:

a.       dengan lisan atau perbuatan, orang yang dihina harus berada disitu (melihat dan mendengar sendiri);

b.      dengan surat atau lisan, surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina. Untuk jelasnya dapat dikemukakan bahwa kata-kata atau kalimat-kalimat yang sifatnya dapat dianggap menghina, tergantung kepada situasi dan kondisi setempat atau dengan kata lain menurut pendapat umum setempat. Walaupun kata-kata atau kalimat-kalimat itu dapat dianggap keji menurut pengertian umum, namun apabila diucapkan dalam suasana gurau, tidak dapat dianggap kata-kata atau kalimat-kalimat yang bersifat menghina.

4.      Menceritakan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang; dengan kata lain adalah bergosip, dan yang digosipkan adalah bentuk tubuh wanita dan bagian tubuh lainnya. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP karena terkategori sebagai perbuatan pencemaran di muka umum. Pasal 310 KUHP menentukan bahwa:

1)      Barangsiapa dengans engaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nayata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banykanya emapt ribu lima ratus rupiah.

2)      Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran, yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanykanya empat ribu lima ratus rupiah.

3)      Tidak dapat dikatakan mencemar atau mencemar dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk memeprtahankan kepentingan umum atau karena terpaksa untuk mempertahankan diri.

Menurut penjelasan pasal, menghina adalah ‘menyerang kehormatan’ dan ‘nama baik’ seseorang. Akibat dari serangan ini, biasanya penderita akan merasa malu. Kehormatan yang diserang disini bukan kehormatan dalam bidang seksual, tetapi kehormatan yang menyangkut nama baik.

Agar dapat dituntut dengan pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga dalam kata-kata hinaan itu terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya), cukup dengan perbuatan biasa. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, sebab apabila dilakukan dengan surat atau gambar, maka kejahatan itu digolongkan ‘menista dengan surat’.

5.      Menanyakan hal-hal yang bersifat seksual, membuat orang tidak nyaman; Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP karena yang dibicarakan adalah hal yang tidak disukai oleh orang yang dibicarakan. Pasal 281 KUHP menentukan bahwa:

Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum; Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain hadir tidak dengan kemauannya sendiri.

 

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang diancam hukuman dengan pasal ini misalnya:

1.      melakukan persetubuhan di tempat yang tidak semestinya demikian rupa, sehingga kelihatan oleh orang-orang lain yang berlalu-lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka;

2.      melakukan persetubuhan di dalam kamar dengan jendela terbuka demikian rupa, sehingga kelihatan oleh tetangga yang tinggal didekat rumah itu dan menimbulkan rasa malu dan jijik yang sangat pada tetangga itu.

 

KESIMPULAN

1.      Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan.

2.      Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk- 15 Ibid, hlm. 295. bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka masih diterapkan dengan pasalpasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

 

SUMBER:

Atmasasmita Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.

KUHP dan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2013 Komunikasi Verbal, diakses dari https://wantysastro.wordpress.com pada tanggal 02 Mei 2023

Sugandhi R, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981

Wahid Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEREMPUAN DAN PENCAPAIAN KUOTA 30 PERSEN PADA LEMBAGA LEGISLATIF

  Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images) Oleh: Adriani Miming  Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Seg...

LANJUTAN BEDAH BUKU SARINAH

BAB II LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Soekarno dalam bab ini menjelaskan bahwa sejatinya manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti Firman Allah S.W.T. dalam surat Yasin ayat 30 bahwa “Mahamulialah dia, yang menjadikan segala sesuatunya berpasang-pasangan”. Soekarno juga mengutip perkataan Baba O’llah bahwa “laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung, jika dua sayap burung itu sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai puncak udara yang setingi-tingginya, jika patah satu dari pada kedua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali”. Dalam bab ini, Soekarno lebih membahas mengenai bagaimana laki-laki dan perempuan secara kodratiahnya. Bagaimana perempuan memiliki fisik yang berbeda dari laki-laki dan perbedaan fisik tersebut memiliki fungsinya masing-masing. BAB III DARI GUA KE KOTA Pada bab ini Soekarno mengulas mengenai perjalanan perempuan dari jaman awal adanya manusia dari jaman berburu dan meramu hingga munculnya peradaban modern. A...

Feminis Marxis: Kedudukan Perempuan dalam Rumah Tangga Sebagai Pekerja Semi-Proletariat

Pokok perjuangan yang dilakukan para feminis Marxis adalah menempatkan kapitalisme sebagai asal mula eksploitasi perempuan. Feminisme Marxis berkonsentrasi pada aspek ekonomi dari penindasan perempuan dan menganjurkan perbaikan yang sebagian besar bersumber pada prinsip-prinsip Marxisme.  Feminis Marxis kemudian memperluas analisis marxis tradisional dan menerapkan pada pekerjaan rumah tangga tak berbayar. Pendekatan Feminis Marxis mulai dikembangkan pada tahun 1970-an yang memberikan garis besar pendekatan marxis terhadap penindasan perempuan dan ketidaksetaraan dalam keluarga dan rumah tangga. Engels dalam bukunya The Origin of the Family, Private Property and the State, kemudian menawarkan penjelasan mengapa perempuan teropresi sebagai perempuan.  Engels berargumen bahwa masyarakat awal merupakan masyarakat matrilineal dengan garis hak waris dan keturunan ditelusuri dari garis ibu. Ia juga berspekulasi bahwa masyarakat ini sekaligus matriarkal, dengan perempuan memp...