Langsung ke konten utama

Feminis Marxis: Kedudukan Perempuan dalam Rumah Tangga Sebagai Pekerja Semi-Proletariat

Pokok perjuangan yang dilakukan para feminis Marxis adalah menempatkan kapitalisme sebagai asal mula eksploitasi perempuan. Feminisme Marxis berkonsentrasi pada aspek ekonomi dari penindasan perempuan dan menganjurkan perbaikan yang sebagian besar bersumber pada prinsip-prinsip Marxisme.  Feminis Marxis kemudian memperluas analisis marxis tradisional dan menerapkan pada pekerjaan rumah tangga tak berbayar.

Pendekatan Feminis Marxis mulai dikembangkan pada tahun 1970-an yang memberikan garis besar pendekatan marxis terhadap penindasan perempuan dan ketidaksetaraan dalam keluarga dan rumah tangga. Engels dalam bukunya The Origin of the Family, Private Property and the State, kemudian menawarkan penjelasan mengapa perempuan teropresi sebagai perempuan. Engels berargumen bahwa masyarakat awal merupakan masyarakat matrilineal dengan garis hak waris dan keturunan ditelusuri dari garis ibu. Ia juga berspekulasi bahwa masyarakat ini sekaligus matriarkal, dengan perempuan mempunyai kekuatan ekonomi, sosial dan politik. Setelah itu mengalami pergeseran ketika domestikasi binatang dan pembiakan ternak menjadi sumber kekayaan baru bagi masyarakat.  

Laki-lakilah yang kemudian mempunyai kendali kepemilikan pribadi atas atas hewan, peralatan, dan tanah, dan beruhasa mengontrol surplus untuk memastikan legitimasi ahli waris mereka. Selain itu laki-laki juga mengontrol seksualitas perempuan, membangun dominasi dalam rumah tangga dan masyarakat, dan membentuk garis keturunan patrilinear. Hal ini mengakibatkan kekalahan sejarah dunia dari jenis kelamin perempuan dan perempuan direduksi menjadi perbudakan dan alat untuk menghasilkan anak.

Dari sinilah awal mula penindasan terhadap perempuan yang berasal dari ranah pekerjaan domestik dalam rumah tangga atau keluarga. Menurut feminis Marxis subordinasi perempuan melayani kebutuhan akan kapitalis. Dalam hubungan ekonomi dan karakteristik gagasan dari mode kapitalisme produksi yang kita seharusnya mencari struktur ketidaksetaraan yang secara tidak adil menghambat kehidupan perempuan, kebalikan dari kehidupan laki-laki yang serba menikmati keuntungan dan kelebihan.

Feminis Marxis menekankan posisi ekonomi perempuan dalam masyarakat kapitalisme menegaskan bahwa subordinasi perempuan disebabkan oleh ketikdakberuntungan ekonomi yang mereka alami sebagai akibat dari kondisi kapitalis.

Di bawah kondisi kapitalisme, perempuan hidup dalam keluarga sebagai istri dan ibu. Dalam keluarga ini, perempuan merupakan sumber tenaga kerja domestik yang tak dibayar yang pekerjaan mereka sebenarnya sangat penting bagi kapitalisme karena menjadi penghasil komoditi dalam industri. Jadi, baik memberikan pelayanan domestik untuk melestarikan pekerjaan laki-laki yang juga adalah suami mereka maupun melahirkan dan membesarkan anak-anak yang kelak menjadi tenaga kerja generasi baru. Oleh karena itu jauh lebih penting bagi kapitalisme kalau mempunyai tenaga kerja domestik perempuan yang tak dibayar daripada membayar lebih besar tenaga kerja laki-laki dan kemudian membeli pelayanan domestik pula di pasar.

Senada dengan Margaret Benston dalam bukunya yang berjudul "The Political Economy of Women's Liberation," menekankan produksi perempuan dalam keluarga sebagai hal yang penting untuk kapitalisme dan posisi mereka dalam kapitalisme. Menurut Benston, fakta bahwa sejumlah besar pekerjaan yang diperlukan secara sosial dilakukan dalam keluarga inti secara gratis adalah salah satu cara utama pengaturan sosial/seksual tradisional yang sangat bermanfaat bagi kapitalisme. “Dalam masyarakat di mana uang menentukan nilai, perempuan adalah kelompok yang bekerja di luar ekonomi uang.

Kedudukan perempuan di bawah kapitalis, Feminis Marxis menyebutnya sebagai pekerjaan reproduktif karena sering dikaitkan dengan peran pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga termasuk membersihkan, memasak, merawat anak, dan tenaga kerja rumah tangga yang tidak dibayar. Istilah ini telah mengambil peran dalam filosofi dan wacana feminis sebagai cara untuk menarik perhatian pada bagaimana perempuan secara khusus ditugaskan ke ranah domestik, di mana tenaga kerja bersifat reproduktif dan dengan demikian tidak dikompensasi dan tidak diakui dalam sistem kapitalis. 

Kapitalisme memicu pembagian ekonomi menjadi sektor yang terlihat dan tidak terlihat untuk menangkap nilai tersembunyi dari tenaga kerja rumah tangga yang tidak dibayar. Hanya yang memiliki nilai di pasar ditugaskan ke ekonomi formal sementara pekerjaan diperlukan untuk memproduksi dan memelihara rumah tangga didefinisikan ulang menjadi "tidak bekerja". Kerja yang menghasilkan uang di tempat kerja kapitalis atau pasar kemudian didefinisikan sebagai "produktif." Bersamaan dengan itu, tenaga kerja di dalam rumah tangga didevaluasi dengan mitos bahwa ia tidak menghasilkan surplus yang dapat disesuaikan. Ini adalah bentuk upah yang mengaburkan hubungan pekerja rumah tangga dengan modal. Bahkan meskipun tidak dihargai di pasar, pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi, dan sifatnya tidak berupah membuatnya sangat menguntungkan. Pekerjaan ibu rumah tangga yang tidak dibayar “terwujud dalam kerja upahan, dan itu adalah masukan langsung ke dalam produksi. Ibu rumah tangga tidak perlu menjual tenaganya kepada kapitalis untuk menghasilkan surplus ekonomi. Diperdagangkan dulu kepada suami untuk nafkah sebagian, kemudian ada di tenaga suami sebagai unsur penghidupan yang tersedia untuk modal secara cuma-Cuma. Itulah kenapa pekerjaan perempuan dipandang skunder dan pelengkap saja bagi penghasilan suami, sehingga ganjaran mereka juga pelengkap saja. Upah perempuan yang berkeluarga tidak perlu sama dengan upah pekerja yang membujang. Oleh sebab itu, perempuan berkeluarga atau berumahtangga adalah pekerja semi-proletariat, secara ekonomi jauh kurang beruntung dari pada kelas pekerja.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEREMPUAN DAN PENCAPAIAN KUOTA 30 PERSEN PADA LEMBAGA LEGISLATIF

  Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images) Oleh: Adriani Miming  Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Seg...

LANJUTAN BEDAH BUKU SARINAH

BAB II LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Soekarno dalam bab ini menjelaskan bahwa sejatinya manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti Firman Allah S.W.T. dalam surat Yasin ayat 30 bahwa “Mahamulialah dia, yang menjadikan segala sesuatunya berpasang-pasangan”. Soekarno juga mengutip perkataan Baba O’llah bahwa “laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung, jika dua sayap burung itu sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai puncak udara yang setingi-tingginya, jika patah satu dari pada kedua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali”. Dalam bab ini, Soekarno lebih membahas mengenai bagaimana laki-laki dan perempuan secara kodratiahnya. Bagaimana perempuan memiliki fisik yang berbeda dari laki-laki dan perbedaan fisik tersebut memiliki fungsinya masing-masing. BAB III DARI GUA KE KOTA Pada bab ini Soekarno mengulas mengenai perjalanan perempuan dari jaman awal adanya manusia dari jaman berburu dan meramu hingga munculnya peradaban modern. A...