Oleh: Adriani Miming
PENDAHULUAN
Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah begitu kompleks,
meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang dari
sudut mikro saja. Apabila ingin mengetahui akar permasalahannya, maka harus
berani masuk ke berbagai wilayah aspek kehidupan yang mempunyai pengaruh
terhadap perilaku manusia, termasuk kejahatan kesusilaan dan pelecehan.
Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya, tetapi berkembang melalui
suatu proses, akibat pengaruh lingkungan, seperti lingkungan alam, aspek
sosiologis, politis, ekonomi dan budaya (agama termasuk didalamnya).
Kejahatan kesusilaan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui
proses pelecehan yang pada mulanya dianggap biasa, namun kemudian bermuara pada
kejahatan. Pelecehan seks adalah penyalahgunaan hubungan perempuan dan
laki-laki yang merugikan salah satu pihak (karena dilecehkan maka direndahkan
martabatnya). Jadi pelecehan seks tidak hanya berupa pelecehan terhadap
perempuan yang merendahkan martabat, namun juga dapat terjadi pada laki-laki,
namun yang paling sering mengalami pelecehan seksual adalah perempuan.
Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan
dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji
lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah
karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan dapat berbeda
beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batasbatas atau ruang lingkup tindak
pidana kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang
paling sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang
paling relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat
mengenai kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan
dengan bangsa dan suku bangsa.3 Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di
tempat umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat
berbeda apabila dilakukan di negara Indonesia. Walaupun demikian ada pula
bagian tindak pidana kesusilaan yang bersifat universal.
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa
perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak).
Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan,
perkantoran atau di tempattempat tertentu yang memberikan peluang manusia
berlawanan jenis dapat salaing berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan
keluarga. Di antara manusia Indonesia yang rawan menjadi korban kejahatan
kekerasan adalah kaum perempuan. Beragam persoalan sensitif menimpa kehidupan
kaum perempuan, antaranya kejahatan kekerasan seksual (sexual violence) dan
pelecehan seksual (sexual harassment). Begitu banyak kejahatan kekerasan yang
terjadi dan menimpa kaum perempuan, baik dalam soal pembunuhan, perkosaan,
penganiayaan selain apa yang sudah disebutkan di atas. Perempuan sangat rentan
menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan.
PEMBAHASAN
Ruang Lingkup Kejahatan Kesusilaan Dalam KUHP
Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang
berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel “Kejahatan Terhadap
Kesusilaan”, terdiri dari:
a.
kejahatan
dengan melanggar kesusilaan umum (Pasal 281);
b.
kejahatan
pornografi (Pasal 282);
c.
kejahatan
pornografi terhadap orang yang belum dewasa (Pasal 283);
d.
kejahatan
pornografi dalam menjalankan pencahariannya (Pasal 283 bis);
e.
kejahatan
perzinahan (Pasal 284);
f.
kejahatan
perkosaan untuk bersetubuh (Pasal 285);
g.
kejahatan
bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya (Pasal 286);
h.
kejahatan
bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang umurnya belum 15 tahun (Pasal
287);
i.
kejahatan
bersetubuh dengan perempuan dalam perkawinan yang belum waktunya dikawin dan
menimbulkan akibat luka-luka (pasal 288);
j.
kejahatan
perkosaan berbuat cabul atau perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan
(Pasal 289);
k.
kejahatan
perbuatan cabul pada orang yang pingsan, pada orang yang umurnya belum 15 tahun
atau belum waktunya dikawin (Pasal 290);
l.
kejahatan
perbuatan cabul sesama kelamin, pada orang yang belum dewasa (Pasal 292);
m.
kejahatan
menggerakkan orang untuk berbuat cabul dengan orang yang belum dewasa (pasal
293);
n.
kejahatan
berbuat cabul dengan anaknya, anak dibawah pengawasannya dan lain-lain yang
belum dewaasa (Pasal 294);
o.
kejahatan
pemudahan berbuat cabul bagi anaknya, anak tirinya dan lain-lain yang belum
dewasa (Pasal 295);
p.
kejahatan
pemudahan berbuat cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan (Pasal 296);
q.
kejahatan
memperdagangkan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297);
r.
kejahatan
mengobati wanita dengan menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan
(Pasal 299).
Dari delapan belas jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka
dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu:
1.
Tindak
pidana menyerang rasa kesusilaan umum:
a.
kejahatan
dengan sengaja melanggar kesusilaan;
b.
kejahatan
pornografi;
c.
kejahatan
pornografi pada orang yang belum dewasa;
d.
kejahatan
pornografi dalam menjalankan pencaharian dengan pengulangan;
2.
Kejahatan
kesusilaan dalam hal persetubuhan:
a.
kejahatan
perzinahan;
b.
kejahatan
perkosaan dalam hal persetubuhan;
c.
bersetubuh
dengan perempuan bukan istrinya yang dalam keadaaan pingsan;
d.
bersetubuh
dengan perempuan bukan istrinya yang belum 15 tahun;
e.
bersetubuh
dengan istri yang belum waktunya untuk dikawin.
3.
Kejahatan
kesusilaan mengenai perbuatan cabul:
a.
kejahatan
mengenai perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan;
b.
perbuatan
cabul terhadap orang pingsan, orang belum berumur 15 tahun dan lain-lain;
c.
perbuatan
cabul sesama kelamin (homoseksual);
d.
menggerakkan
orang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul;
e.
perbuatan
cabul terhadap anak, anak tirinya dan lain sebagainya;
f.
kejahatan
memudahkan perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya dan lain
yang belum dewasa;
g.
kejahatan
menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul.
4.
Perdagangan
perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan:
a.
kejahatan
perdagangan perempuan dan anak;
b.
kejahatan
menyerahkan anak untuk melakukan pengemisan.
5.
Tindak
pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan:
a.
mengobati
seorang perempuan dengan diberitahukan hamilnya dapat digugurkan;
b.
pelanggaran
mempertunjukkan alat pencegahan kehamilan;
c.
pelanggaran
mempertunjukkan sarana untuk menggugurkan kandungan.
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal
Secara garis besar, pelecehan seksual dapat digolongkan menjadi 2
(dua) bentuk yaitu: pelecehan seksual secara fisik atau non verbal dan verbal.
Pelecehan seksual fisik atau non verbal dapat berupa menyentuh, meraba,
memegang anggota tubuh korban dan korban dipermalukan dan terintimidasi atas
tindakan tersebut. Tindakan pelecehan seksual ini kemudian berlanjut dengan
mencium atau bahkan memperkosa korban. Pelecehan seksual dengan verbal, kalimat
atau kata-kata yang dialamatkan kepada korban sehingga korban dipermalukan dan
terintimidasi.6 Selain itu juga tindakan siul dari seseorang tak dikenal kepada
wanita yang lewat dimuka publik dan tindakantindakan lainnya yang dilakukan
dengan katakata/verbal.
Pelecehan seksual secara verbal dikenal juga dengan istilah
‘catcalling’. Catcalling berada pada tindakan pelecehan seksual verbal yang
masih jauh dari kata perbuatan keji ataupun yang biasanya terjadi di ruang
publik, dimana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap bentuk tubuh atau berusaha
menggoda seorang perempuan yang berjalan melewatinya dan pelaku melakukan hal
tersebut agar mendapat perhatian dan berharap perempuan tersebut ayng digodanya
akan merespons. Di Indonesia, kasus catcalling hampir setiap saat dirasakan
oleh para pengguna tempat umum seperti transportasi umum, jalan raya atau
lingkungan kerja.
Berbagai dampak yang diterima oleh wanita ketika menjadi korban
catcalling, dintaranya adalah terganggunya kesehatan mental dan rasa takut
untuk menghadapi lingkungan. Kesehatan mental dapat terganggu karena wanita
yang diberi komentar mengania fisik atau bagian tubuh yang tidak dapat
dikatakan sebagai salah satu pujian melainkan sebuah gangguan. Karena
catcalling memiliki pengaruh buruk pada penurunan tingkat self-esteem atau harga
diri wanita.7 Wanita dapat merasa tidak percaya diri lagi, dapat merasa dirinya
tidak terlalu bernilai dimata orang lain dan kemungkinan memikirkan hal
tersebut secara berlebih atau overthinking. Tingkat keparahan pada penurunan
dari self-esteem dapat berujung pada penyebab dari depresi, karena rasa kurang
percaya diri dapat membatasi ruang untuk berekspresi. Wanita yang menjadi
korban catcalling akan memiliki waktu lebih banyak untuk menyendiri, rasa takut
pada lingkungan sosial, mereka akan merasa sebagai obyek laki-laki dan
memikirkan bagaimana pandangan laki-laki tersebut terhadap dirinya.
Dari pemaparan di atas tentang pelecehan seksual verbal maka
bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal antara lain:
1.
Bersiul
pada wanita yang tujuannya untuk menggoda wanita tersebut; Orang yang
melakukannya dapat dijerat ke dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Pasal 289 KUHP menentukan bahwa: Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan
ancamaan kekerasan memaksa seorang melakukan atau membiakan dilakukan padanya
perbuatan cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Yang diancam hukuman dalam pasal
ini ialah orang yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau
memaksa seseorang agar ia membiarkan dirinya diperlakukan cabul, dengan kekerasan
atau dengan ancaman kekerasan. Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang
berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya bercium-ciuman, meraba-raba
anggota kemaluan, merabaraba buah dada dan sebagainya.
2.
Menggoda
wanita yang tidak dikenal; Perbuatan yang dianggap sepele dan iseng belaka
dapat dijerat dengan pasalpasal tentang Pencabulan. Pasal-pasal tentng
Pencabulan di atur dalam Pasal 289 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP.
3.
Memberi
komentar yang berbau hal yang sensitif kepada seorang wanita; Perbuatan yang
dianggap remeh dan sekarang ini sangat sering dilakukan oleh orang-orang yaitu
memberikan komentar-komentar yang tidak mengenakkan wanita yang mendengarnya
seperti komentar yang berbau pornografi atau mengucapkan kata ‘sexy, gede dan
berbagai macam komentar yang vulgar sifatnya, akan dijerat dengan Pasal 315
KUHP tentang Penghinaan ringan.
Pasal 315 KUHP menentukan bahwa: Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan
terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau dengan surat, baik
di muka orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, karena bersalah melakukan
penghinaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat bulan dua
minggu atau denda sebanyakbanyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Penjelasan
pasal menyebutkan bahwa apabila penghinaan itu dilaakukan dengan jalan
menuduhkan suatu perbuatan terhadap seseorang, masuk dalam Pasal 310 atau Pasal
311. Apabila dengan jalan lain, misalnya dengan katakata keji yang menurut
pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata-kata penghinaan, masuk Pasal 315
dan disebut dengan ‘penghinaan ringan’.10 Supaya dapat ditunutut dengan Pasal
315 ini, kata-kata hinaan yang dikemukakan secara lisan atau tertulis itu harus
dilakukan di temapt umum. Dalam keadaan demikian, yang dihina tidak perlu
berada di tempat itu. Namun apabila penghinaan itu tidak dilakukan di temapt
umum, maka supaya dapat ditunutut dengan pasal ini:
a.
dengan
lisan atau perbuatan, orang yang dihina harus berada disitu (melihat dan
mendengar sendiri);
b.
dengan
surat atau lisan, surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
Untuk jelasnya dapat dikemukakan bahwa kata-kata atau kalimat-kalimat yang
sifatnya dapat dianggap menghina, tergantung kepada situasi dan kondisi
setempat atau dengan kata lain menurut pendapat umum setempat. Walaupun
kata-kata atau kalimat-kalimat itu dapat dianggap keji menurut pengertian umum,
namun apabila diucapkan dalam suasana gurau, tidak dapat dianggap kata-kata
atau kalimat-kalimat yang bersifat menghina.
4.
Menceritakan
sesuatu yang bersifat seksual kepada orang; dengan kata lain adalah bergosip,
dan yang digosipkan adalah bentuk tubuh wanita dan bagian tubuh lainnya.
Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP karena terkategori sebagai
perbuatan pencemaran di muka umum. Pasal 310 KUHP menentukan bahwa:
1)
Barangsiapa
dengans engaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh
dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nayata untuk menyiarkan
tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banykanya
emapt ribu lima ratus rupiah.
2)
Kalau
hal itu terjadi dengan surat atau gambaran, yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyakbanykanya empat ribu lima ratus rupiah.
3)
Tidak
dapat dikatakan mencemar atau mencemar dengan surat jika nyata perbuatan itu
dilakukan untuk memeprtahankan kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
mempertahankan diri.
Menurut penjelasan pasal, menghina adalah ‘menyerang kehormatan’
dan ‘nama baik’ seseorang. Akibat dari serangan ini, biasanya penderita akan
merasa malu. Kehormatan yang diserang disini bukan kehormatan dalam bidang seksual,
tetapi kehormatan yang menyangkut nama baik.
Agar dapat dituntut dengan pasal ini, maka penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga dalam kata-kata hinaan itu
terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina itu telah melakukan perbuatan
tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak
pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya), cukup dengan perbuatan
biasa. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, sebab apabila dilakukan dengan
surat atau gambar, maka kejahatan itu digolongkan ‘menista dengan surat’.
5.
Menanyakan
hal-hal yang bersifat seksual, membuat orang tidak nyaman; Perbuatan ini dapat
dijerat dengan Pasal 281 KUHP karena yang dibicarakan adalah hal yang tidak
disukai oleh orang yang dibicarakan. Pasal 281 KUHP menentukan bahwa:
Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya dua tahun delapan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: Ke-1
barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum; Ke-2 barangsiapa
dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain hadir tidak dengan
kemauannya sendiri.
Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang diancam hukuman dengan
pasal ini misalnya:
1.
melakukan
persetubuhan di tempat yang tidak semestinya demikian rupa, sehingga kelihatan
oleh orang-orang lain yang berlalu-lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan
rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka;
2.
melakukan
persetubuhan di dalam kamar dengan jendela terbuka demikian rupa, sehingga
kelihatan oleh tetangga yang tinggal didekat rumah itu dan menimbulkan rasa
malu dan jijik yang sangat pada tetangga itu.
KESIMPULAN
1.
Kejahatan
di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan
masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam
Bab XIV Buku II dengan titel ”Kejahatan Terhadap Kesusilaan”. Ada 18 (delapan
belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima
(5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana
menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan;
c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan
anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang
berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan.
2.
Sanksi
hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam
peraturan perundangan karena bentuk- 15 Ibid, hlm. 295. bentuk pelecehan
seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi
penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka masih diterapkan
dengan pasalpasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang
terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang
pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan dan Pasal 281
KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
SUMBER:
Atmasasmita Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi,
Mandar Maju, Bandung, 1995.
KUHP dan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2013 Komunikasi Verbal,
diakses dari https://wantysastro.wordpress.com
pada tanggal 02 Mei 2023
Sugandhi R, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional,
Surabaya, 1981
Wahid Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Mantap enu
BalasHapus