Langsung ke konten utama

PEREMPUAN DAN PENCAPAIAN KUOTA 30 PERSEN PADA LEMBAGA LEGISLATIF

 

Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images)


Oleh: Adriani Miming 

Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).

Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau lebih dikenal dengan Konvensi Perempuan, tanggal 24 Juli 1984. 

Pergerakan politik perempuan menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Hal ini ditandai dengan terpilihnya presiden perempuan pertama untuk Indonesia pada tahun 2001, yaitu Megawati Soekarno Putri; dan demikian juga telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemlu Aggota DPR, DPD dan DPRD yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.

Dengan disepakatinya kuota 30% bagi perempuan untuk duduk di parlemen, di satu sisi merupakan agenda besar bagi perempuan untuk menetapkan langkahnya berpartisipasi dan turut serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, dan menyuarakan aspirasi perempuan yang selama ini terpinggirkan, juga mengubah kondisi masyarakat kearah yang lebih baik dan demokratis. Namun, hal ini di Indonesia belum sejalan karena aturan yang mendorong peningkatan jumlah perempuan tidak serta merta menambah jumlah kebijakan pro perempuan.

Jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik saat ini masih sangat rendah. Sejak tahun 2008 sudah ada kebijakan afirmasi atau kuota 30 persen untuk perempuan, tapi pada saat ini representasi perempuan di DPR hanya 21 persen atau berarti hanya 121 dari 576 kursi di DPR. Dikutip dari Pos Kupang.com keterwakilan perempuan pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mencatat hasil Pemilu tahun 2019 menempatkan 63 orang perempuan di NTT duduk di lembaga legislatif baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dari keseluruhan jumlah itu, 13 orang terpilih menduduki kursi DPRD NTT dan sisanya ada di DPRD kabupaten/kota.

Deskripsi ini menunjukkan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik, seperti DPRD belum representative. Berarti sistem kuota bukan jaminan. Lantas apa yang menyebabkan perempuan tidak bisa memenuhi kuota yang hanya 30 persen tersebut?

Perempuan cenderung ditempatkan sebagai masyarakat kelas dua di kancah perpolitikan. dunia politik selalu diasosasikan dengan ranah politik yang relatif dekat dengan laki-laki. stereotipe gender yang dilekatkan pada perempuan misalnya tidak tegas, lamban dalam menggambil keputusan dan lemah dipadukan dengan nilai-nilai androsentrisme yang tetap membelengu hak-hak dan kebebasan perempuan maupun nilai-nilai keagamaan yang mengusung konsep patriakis, yang mempertegas bahwa perempuan tidak layak berkiprah di dunia politik.

Budaya patriarki memperoses perempuan pada peran-peran domestik seperti peran pengasuhan, pendidik dan penjaga moral. Sementara peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga, pengambil keputusan dan pencari nafkah. Peran yang dilekatkan pada perempuan tersebut, di arena politik yang sarat dengan peran pengambil kebijakan terkait erat dengan isu-isu kekuasaan identik dengan dunia laki-laki.

Apabila perempuan masuk kepanggung politik dianggap kurang lazim atau tidak pantas, bahkan arena politik dianggap dunia yang keras, sarat dengan persaingan. Rendahnya partisipasi perempuan di bidang politik disebabkan karena kendala kultural, strukrural dan anggapan-anggapan yang bias gender.

Perubahan nilai ini androsentrisme sangat dibutuhkan, mengingat setiap individu mempunyai hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berkiprah di masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan mendapat kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin. Apabila dicermati pada kancah perpolitikan perempuan di Indonesia dari segi keterwakilan perempuan baik pada tahun eksekutif, yudikatif maupun legislatif sebagai badan yang memegang peran kunci menetapkan kebijakan publik, pengambil keputusan dan menyusun instrumen hukum, perempuan masih jauh tertinggal apabila dibadingkan dengan laki-laki.

Argumentasi ini menjadikan alasan bahwa perempuan sulit menduduki jabatan strategis di lembaga politik formal dan kepemimpinan perempuan kurang mendapat pengakuan di arena politik. Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh kaum perempuan di Indonesia untuk mengubah peta perpolitikan Indonesia dengan menghapus kebijkan yang bias gender serta merugikan perempuan menuju ke arah kesetaraan gender.

Saat ini sudah waktunya perempuan mengoptimalkan peranannya di badan politik formal guna mengubah kebijakan yang masih didominasi kepetingan laki-laki dan buta gender (gender blind). Perempuan harus mengejar ketertinggalannya selama ini dengan bekerja ekstra, memberdayakan para kandidat yang akan duduk di lembaga politik formal dengan membekali pendidikan, kemampuan kepemimpinan dan sebagi guna mendukung kinerjanya sebagai tokoh politik.

Perjuangan kedepan adalah bagaimana startegi yang harus ditempuh agar keterwakilan perempuan di parlemen dan di lembaga penyelenggara pemilu sebanyak 30% dapat menjadi kenyataan. Untuk itu perlu mendorong parpol-parpol yang ada untuk menominasikan 30% calon legislatif perempuan dan mendorong kader-kader perempuan pergerakan untuk maju di seleksi lembaga penyelenggara pemilu, juga penting meningkatkan pendidikan politik bagi perempuan pemilih sehingga mereka secara cerdas memilih waktu dan parpol yang dapat menyuarkan aspirasi mereka.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANJUTAN BEDAH BUKU SARINAH

BAB II LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Soekarno dalam bab ini menjelaskan bahwa sejatinya manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti Firman Allah S.W.T. dalam surat Yasin ayat 30 bahwa “Mahamulialah dia, yang menjadikan segala sesuatunya berpasang-pasangan”. Soekarno juga mengutip perkataan Baba O’llah bahwa “laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung, jika dua sayap burung itu sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai puncak udara yang setingi-tingginya, jika patah satu dari pada kedua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali”. Dalam bab ini, Soekarno lebih membahas mengenai bagaimana laki-laki dan perempuan secara kodratiahnya. Bagaimana perempuan memiliki fisik yang berbeda dari laki-laki dan perbedaan fisik tersebut memiliki fungsinya masing-masing. BAB III DARI GUA KE KOTA Pada bab ini Soekarno mengulas mengenai perjalanan perempuan dari jaman awal adanya manusia dari jaman berburu dan meramu hingga munculnya peradaban modern. A...

Feminis Marxis: Kedudukan Perempuan dalam Rumah Tangga Sebagai Pekerja Semi-Proletariat

Pokok perjuangan yang dilakukan para feminis Marxis adalah menempatkan kapitalisme sebagai asal mula eksploitasi perempuan. Feminisme Marxis berkonsentrasi pada aspek ekonomi dari penindasan perempuan dan menganjurkan perbaikan yang sebagian besar bersumber pada prinsip-prinsip Marxisme.  Feminis Marxis kemudian memperluas analisis marxis tradisional dan menerapkan pada pekerjaan rumah tangga tak berbayar. Pendekatan Feminis Marxis mulai dikembangkan pada tahun 1970-an yang memberikan garis besar pendekatan marxis terhadap penindasan perempuan dan ketidaksetaraan dalam keluarga dan rumah tangga. Engels dalam bukunya The Origin of the Family, Private Property and the State, kemudian menawarkan penjelasan mengapa perempuan teropresi sebagai perempuan.  Engels berargumen bahwa masyarakat awal merupakan masyarakat matrilineal dengan garis hak waris dan keturunan ditelusuri dari garis ibu. Ia juga berspekulasi bahwa masyarakat ini sekaligus matriarkal, dengan perempuan memp...