![]() |
| Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images) |
Jaminan persamaan kedudukan
laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum
merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hak-hak perempuan di bidang
politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana
hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21
DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak
perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
Konvensi ini telah diratifikasi
oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau
lebih dikenal dengan Konvensi Perempuan, tanggal 24 Juli 1984.
Pergerakan politik perempuan
menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk
demokrasi. Hal ini ditandai dengan terpilihnya presiden perempuan pertama untuk
Indonesia pada tahun 2001, yaitu Megawati Soekarno Putri; dan demikian juga
telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemlu Aggota DPR, DPD dan DPRD
yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.
Dengan disepakatinya kuota 30%
bagi perempuan untuk duduk di parlemen, di satu sisi merupakan agenda besar
bagi perempuan untuk menetapkan langkahnya berpartisipasi dan turut serta dalam
proses pengambilan keputusan di bidang politik, dan menyuarakan aspirasi
perempuan yang selama ini terpinggirkan, juga mengubah kondisi masyarakat
kearah yang lebih baik dan demokratis. Namun, hal ini di Indonesia belum
sejalan karena aturan yang mendorong peningkatan jumlah perempuan tidak serta
merta menambah jumlah kebijakan pro perempuan.
Jumlah keterwakilan perempuan
dalam dunia politik saat ini masih sangat rendah. Sejak tahun 2008 sudah ada
kebijakan afirmasi atau kuota 30 persen untuk perempuan, tapi pada saat ini
representasi perempuan di DPR hanya 21 persen atau berarti hanya 121 dari 576
kursi di DPR. Dikutip dari Pos Kupang.com keterwakilan perempuan pada pemilu
2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT
mencatat hasil Pemilu tahun 2019 menempatkan 63 orang perempuan di NTT duduk di
lembaga legislatif baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dari keseluruhan
jumlah itu, 13 orang terpilih menduduki kursi DPRD NTT dan
sisanya ada di DPRD kabupaten/kota.
Deskripsi ini menunjukkan
keterwakilan perempuan dalam lembaga politik, seperti DPRD belum
representative. Berarti sistem kuota bukan jaminan. Lantas apa yang menyebabkan
perempuan tidak bisa memenuhi kuota yang hanya 30 persen tersebut?
Perempuan cenderung ditempatkan
sebagai masyarakat kelas dua di kancah perpolitikan. dunia politik selalu diasosasikan
dengan ranah politik yang relatif dekat dengan laki-laki. stereotipe gender yang
dilekatkan pada perempuan misalnya tidak tegas, lamban dalam menggambil
keputusan dan lemah dipadukan dengan nilai-nilai androsentrisme yang tetap
membelengu hak-hak dan kebebasan perempuan maupun nilai-nilai keagamaan yang
mengusung konsep patriakis, yang mempertegas bahwa perempuan tidak layak
berkiprah di dunia politik.
Budaya patriarki memperoses
perempuan pada peran-peran domestik seperti peran pengasuhan, pendidik dan
penjaga moral. Sementara peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga, pengambil
keputusan dan pencari nafkah. Peran yang dilekatkan pada perempuan tersebut, di
arena politik yang sarat dengan peran pengambil kebijakan terkait erat dengan
isu-isu kekuasaan identik dengan dunia laki-laki.
Apabila perempuan masuk
kepanggung politik dianggap kurang lazim atau tidak pantas, bahkan arena
politik dianggap dunia yang keras, sarat dengan persaingan. Rendahnya
partisipasi perempuan di bidang politik disebabkan karena kendala kultural,
strukrural dan anggapan-anggapan yang bias gender.
Perubahan nilai ini
androsentrisme sangat dibutuhkan, mengingat setiap individu mempunyai hak,
kewajiban, dan peran yang sama dalam berkiprah di masyarakat sesuai dengan
kemampuannya dan mendapat kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.
Apabila dicermati pada kancah perpolitikan perempuan di Indonesia dari segi
keterwakilan perempuan baik pada tahun eksekutif, yudikatif maupun legislatif
sebagai badan yang memegang peran kunci menetapkan kebijakan publik, pengambil
keputusan dan menyusun instrumen hukum, perempuan masih jauh tertinggal apabila
dibadingkan dengan laki-laki.
Argumentasi ini menjadikan alasan
bahwa perempuan sulit menduduki jabatan strategis di lembaga politik formal dan
kepemimpinan perempuan kurang mendapat pengakuan di arena politik. Oleh sebab
itu, saya mengajak seluruh kaum perempuan di Indonesia untuk mengubah peta
perpolitikan Indonesia dengan menghapus kebijkan yang bias gender serta
merugikan perempuan menuju ke arah kesetaraan gender.
Saat ini sudah waktunya perempuan
mengoptimalkan peranannya di badan politik formal guna mengubah kebijakan yang
masih didominasi kepetingan laki-laki dan buta gender (gender blind).
Perempuan harus mengejar ketertinggalannya selama ini dengan bekerja ekstra,
memberdayakan para kandidat yang akan duduk di lembaga politik formal dengan
membekali pendidikan, kemampuan kepemimpinan dan sebagi guna mendukung
kinerjanya sebagai tokoh politik.
Perjuangan kedepan adalah
bagaimana startegi yang harus ditempuh agar keterwakilan perempuan di parlemen
dan di lembaga penyelenggara pemilu sebanyak 30% dapat menjadi kenyataan. Untuk
itu perlu mendorong parpol-parpol yang ada untuk menominasikan 30% calon
legislatif perempuan dan mendorong kader-kader perempuan pergerakan untuk maju
di seleksi lembaga penyelenggara pemilu, juga penting meningkatkan pendidikan
politik bagi perempuan pemilih sehingga mereka secara cerdas memilih waktu dan
parpol yang dapat menyuarkan aspirasi mereka.

Komentar
Posting Komentar