Pengurus rumah tangga, disebut juga asisten
pembantu rumah tangga (PRT), adalah salah satu profesi yang memberikan jasa
untuk pemenuhan tugas-tugas rumah tangga, seperti mencuci, memasak, bersih-bersih,
mengasuh anak, dan pekerjaan rumah tangga. pemberi pekerjaan. Seorang pembantu
membantu majikan dengan pekerjaan rumah tangga dan bertindak sebagai orang di
bawah arahan majikan.
Pekerja domestik di Indonesia ada lebih dari 4,2 juta jiwa berdasarkan
survei yang dilakukan oleh international Labour Organization (ILO) tahun 2015. Secara
kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika
dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6
Juta. Persentase pekerja rumah tangga ini mayoritas Perempuan (84%) dan Anak
(14%). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan
dilindungi karena masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi undang-undang.
Dari jumlah PRT tersebut lebih banyak didominasi oleh perempuan dan
anak. Hal ini dapat memicu kerentanan terhadap kasus terkait perlindungan hak
perempuan dan anak. Seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta
ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT, yaitu bekerja dalam
situasi yang tidak layak seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu),
tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial. kekerasan
dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). Sepanjang 2017-
2022, menurut Komnas HAM PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap
pekerja rumah tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji),
kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Selain itu PRT
juga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik
Indonesia. Perlindungan hukum sebagai pekerja rumah tangga hanya tercantum
dalam Permenaker No.2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
Namun sebagai warga Negara ada serangkain hukum yang bisa dijadikan dasar
perlindungan terkait dengan PRT sebagai warga Negara. Sementara sistem UUK
tidak menjangkau para PRT. Hal inilah yang menjadi urgensi RUU PPRT dan
mengharuskan untuk segera mengesahkannya.
Untuk memwujudkan pengesahan RUU PPRT tersebut maka diperlukan berbagai
pihak, antara lain masyarakat sipil, Ormas dan juga dari berbagai komunitas
pergerakan perempuan yang peduli secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di
DPR RI yang diajukan semenjak tahun 2004 lalu.
Proses perjalanan RUU PPRT ini sudah terbilang sangat lama di
tangan pemangku kebijakan, tetapi sampai sekarang belum juga disahkan. Berarti
pemerintah kurang responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan PRT. Oleh karena
itu, peran serta masyarakat sipil dan berbagai komunitas penggerak tersebut
dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan
masing-masing, misalnya dengan mengungkapan pendapat tentang sesuatu hal yang
yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, yaitu suarakan
kepada pemangku kebijakan agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi
undang-undang agar nasib pekerja domestik dihitung sebagai ketenagakerjaan yang
formal. Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah,
perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas
hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada
umumnya.
Selain masyarakat sipil pada umumnya, lebih ditekankan lagi suara
dan pergerakan nyata dari komunitas perempuan untuk mendukung pengesahan RUU
PPRT ini. Mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah
kaum perempuan yang sangat rentan dengan kasus diskriminasi dan pelecehan dalam
menjalankan profesi PRT. Apalagi di tengah pengaruh budaya patriarki yang
melekat sehingga menganggap perempuan sebagai elemen kedua dalam tatanan
masyarakat. Komunitas perempuan harus menjadi garda terdepan untuk mendorong DPR agar segera
mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU
Prioritas DPR RI Tahun 2023.
Peran serta masyarakat serta berbagai pihak organisasi ini
merupakan perjuangan yang sesuai koridor karena mengandung nilai koreksi yang
bermuara pada esensi perbaikan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dan
telah diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang
Undang Dasar 1945 hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang.
Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan suatu
payung hukum yang melindungi segenap kaum minor PRT yang nasibnya selama ini
tidak diperhatikan oleh pemangku kebijakan karena tidak menempatkan mereka
sebagai pekerja yang formal. Di sisi lain, untuk memperlancar upaya pengesahan
RUU PPRT ini perlu dukungan dari masyarkat sipil terutama komunitas perempuan sebagai
tonggak suara masyarakat dalam melakukan kampanye-kampanye positif yang
mendukung terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.
Komentar
Posting Komentar