Langsung ke konten utama

KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM BINGKAI PERGERAKAN MAHASISWA

Aksi Mahasiswa Photo: Adriani


Pergerakan mahasiswa adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas, dan kemampuan kepemimpinan.  Gerakan mahasiswa ada di Indonesia sejak tahun 1908 dan melebar di era reformasi. Oleh sebab itu, gerakan mahasiswa kerap dianggap sebagai cikal bakal perjuangan nasional, terutama kaitannya dengan keterlibatan dalam memperbaiki tatanan sosial yang timpang.

Sesuai dengan karakter diatas yang berorientasi pada nilai-nilai ideal dan kebenaran membuat mahasiswa menjadi peka dan peduli terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungannya terutama yang menyangkut bentuk-bentuk pelanggaran dan penyelewengan yang selalu merugikan masyarakat. Dalam konteks inilah, mahasiswa sering berperan mewarnai perkembangan masyarakat, perubahan sosial maupun politik. Gerakan sosial mahasiswa memiliki peran sebagai pengawal kebenaran dan kontrol sosial terhadap lingkungan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan pada suatu wilayah maupun negara.

Namun, melihat perkembangan gerakan mahasiswa hingga kini, patut menaruh rasa was-was terhadap keterlibatan mahasiswa pada umumnya, khususnya kaum perempuan. Padahal gerakan mahasiswa itu dituntut untuk dapat menyelaraskan diri terhadap nilai dan prinsip pendidikan yang partisipatif, non-diskriminatif, berkeadilan gender yang komprehensif.

Namun. keterlibatan perempuan dalam pergerakan mahasiswa masih sangat minim dibandingkan laki-laki. Fenomena ini dipicu oleh beberapa faktor yang mempengaruhi ruang gerak perempuan. Pertama, konstruksi sosial masyarakat. Pembahasan tentang perempuan sangat erat kaitannya dengan konstruksi sosial yang sangat mempengaruhi pembentukan identitas perempuan itu sendiri. Mulailah dengan bagaimana seharusnya perempuan bersikap, seperti apa rupa mereka, pekerjaan, atau yang biasa kita sebut "kodrat". Tentu saja, kita semua akrab dengan ungkapan "dapur, sumur, dan kasur" sebagai definisi sederhana dari "sifat" perempuan dalam masyarakat.

Dalam tafsirnya, perempuan diciptakan untuk bisa memasak, mengurus anak, membersihkan dan merapikan rumah, serta melayani suami. Sangat sulit untuk mengoreksi ide-ide diskriminatif yang masih marak di masyarakat saat ini. Biasanya orang yang lahir dan hidup dalam budaya yang diskriminatif menilai perempuan hanya sebagai kelompok yang kompeten di tiga bidang tersebut. Kalau tidak, dia tidak akan dianggap sebagai "gadis sejati".

Konstruksi “alamiah” perempuan inilah yang menyebabkan lahirnya prasangka seksis dan berkontribusi besar terhadap lahirnya ketimpangan sosial, khususnya di kalangan perempuan. Diskriminasi, objektifikasi, penaklukan, marginalisasi, beban ganda, stereotip, dll.

Berbagai bentuk pembatasan ruang yang dikenakan pada perempuan ini berlaku tidak hanya pada tatanan sosial rumah dan masyarakat, tetapi juga sebagai titik awal komunitas atau dukungan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya perempuan.

Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi ruang pergerakan perempuan dalam mengekspresikan kebebasannya.

Kedua, Kesadaran perempuan. Kesadaran yang dimaksud adalah bagaimana perempuan bisa mengandalkan dirinya sendiri dan lebih percaya pada diri sendiri. Bahwasannya bagaimana cara perempuan dalam memerdekakan diri dan mampu menentukan pilihan sendiri.

Dalam berbagai hal, marginalisasi perempuan tidak bisa lepas dari asumsi diskriminatif mereka sendiri. Tidak jarang perempuan membuat asumsi yang merendahkan tentang perempuan lain. Hal yang mendasari anggapan tersebut adalah anggapan bahwa jenis kelamin tertentu (dalam hal ini laki-laki) memiliki keunggulan dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki selalu memimpin, baik itu dalam pengambilan keputusan, pemilihan posisi, atau yang lainnya. Asumsi ini terkadang didukung oleh keraguan diri perempuan. Akibatnya, perempuan yang seharusnya diberi kesempatan untuk tampil menonjol dalam gerakan perempuan tersingkir dan terpinggirkan karena keraguan diri perempuan. Selain itu, kecemburuan sosial terhadap perempuan merupakan faktor umum dalam kehidupan sehari-hari. Banyak perempuan melihat perempuan lain berhasil menduduki jabatan tinggi dan mendapat kekaguman dari banyak partai politik. tampaknya kompetitif. Lalu menganggap perempuan lain yang sukses sebagai musuh bukan sebagai inspirasi untuk memantik peningkatan kompetisi diri.  Nampaknya masyarakat kita belum sepenuhnya menyadari bahwa perempuan telah lama tersubordinasi, terpinggirkan dan terabaikan oleh mereka yang berkuasa.

Para perempuan yang seharusnya saling membantu saling berhadapan, berjuang dan berhasil mengalahkan satu sama lain. Bagi perempuan, tujuan promosi mereka terhalang karena mereka lebih mementingkan rasa takut bersaing dan kurang percaya diri. Namun sekali lagi, laki-laki atau perempuan yang tidak memiliki jenis kelamin atau yang memiliki pola pikir yang merendahkan peran dan partisipasi perempuan tidak luput dari budaya seksisme yang sudah mendarah daging dalam kehidupan kita. Perempuan harus bertindak progresif untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keberanian.

Untuk mempersatukan dan memajukan solidaritas serta gerakan perempuan, perempuan harus menumbuhkan semangat yang konsisten untuk mendidik diri sendiri dan bangsanya. Seperti pepatah mengatakan, "Seorang perempuan adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan dia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang berakar kebaikan." Berarti, perempuan harus mempunyai kontribusi peranan yang sangat penting dalam hal pergerakan untuk mewujudkan kemajuan bangsa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEREMPUAN DAN PENCAPAIAN KUOTA 30 PERSEN PADA LEMBAGA LEGISLATIF

  Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images) Oleh: Adriani Miming  Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Seg...

LANJUTAN BEDAH BUKU SARINAH

BAB II LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Soekarno dalam bab ini menjelaskan bahwa sejatinya manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti Firman Allah S.W.T. dalam surat Yasin ayat 30 bahwa “Mahamulialah dia, yang menjadikan segala sesuatunya berpasang-pasangan”. Soekarno juga mengutip perkataan Baba O’llah bahwa “laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung, jika dua sayap burung itu sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai puncak udara yang setingi-tingginya, jika patah satu dari pada kedua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali”. Dalam bab ini, Soekarno lebih membahas mengenai bagaimana laki-laki dan perempuan secara kodratiahnya. Bagaimana perempuan memiliki fisik yang berbeda dari laki-laki dan perbedaan fisik tersebut memiliki fungsinya masing-masing. BAB III DARI GUA KE KOTA Pada bab ini Soekarno mengulas mengenai perjalanan perempuan dari jaman awal adanya manusia dari jaman berburu dan meramu hingga munculnya peradaban modern. A...

Feminis Marxis: Kedudukan Perempuan dalam Rumah Tangga Sebagai Pekerja Semi-Proletariat

Pokok perjuangan yang dilakukan para feminis Marxis adalah menempatkan kapitalisme sebagai asal mula eksploitasi perempuan. Feminisme Marxis berkonsentrasi pada aspek ekonomi dari penindasan perempuan dan menganjurkan perbaikan yang sebagian besar bersumber pada prinsip-prinsip Marxisme.  Feminis Marxis kemudian memperluas analisis marxis tradisional dan menerapkan pada pekerjaan rumah tangga tak berbayar. Pendekatan Feminis Marxis mulai dikembangkan pada tahun 1970-an yang memberikan garis besar pendekatan marxis terhadap penindasan perempuan dan ketidaksetaraan dalam keluarga dan rumah tangga. Engels dalam bukunya The Origin of the Family, Private Property and the State, kemudian menawarkan penjelasan mengapa perempuan teropresi sebagai perempuan.  Engels berargumen bahwa masyarakat awal merupakan masyarakat matrilineal dengan garis hak waris dan keturunan ditelusuri dari garis ibu. Ia juga berspekulasi bahwa masyarakat ini sekaligus matriarkal, dengan perempuan memp...