Ilustrasi (Foto: Dok/Google Images) Oleh: Adriani Miming Jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum, misal dalam pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Seg...
Oleh: Adriani Miming PENDAHULUAN Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang dari sudut mikro saja. Apabila ingin mengetahui akar permasalahannya, maka harus berani masuk ke berbagai wilayah aspek kehidupan yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku manusia, termasuk kejahatan kesusilaan dan pelecehan. Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya, tetapi berkembang melalui suatu proses, akibat pengaruh lingkungan, seperti lingkungan alam, aspek sosiologis, politis, ekonomi dan budaya (agama termasuk didalamnya). Kejahatan kesusilaan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pelecehan yang pada mulanya dianggap biasa, namun kemudian bermuara pada kejahatan. Pelecehan seks adalah penyalahgunaan hubungan perempuan dan laki-laki yang merugikan salah satu pihak (karena dilecehkan maka direndahkan martabatnya). Jadi pelecehan seks tidak hanya berupa pelecehan terhadap perempuan yang...